Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Metrolog

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 43/2020 · Permen PANRB No. 43 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 43 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2020Tanggal Penetapan:10 Juni 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Metrolog
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku12 Juni 2020
Tanggal Penetapan10 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Metrolog. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang memiliki tugas dalam pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Metrolog berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran pada Instansi Pusat dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.
  2. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Metrolog termasuk dalam kategori keahlian, dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
  3. Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.
  4. Unsur Kegiatan: Meliputi pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan (penyusunan pedoman, penyediaan, pemeliharaan, diseminasi) dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran (perolehan pengakuan kelembagaan, pengendalian pelaksanaan).
  5. Pengangkatan dalam Jabatan: Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
  6. Penilaian Kinerja: Berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan.
  7. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Mempertimbangkan capaian angka kredit kumulatif, hasil kerja minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan.
  8. Kompetensi: Metrolog harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  9. Pemberhentian dari Jabatan: Diatur kondisi pemberhentian, seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  10. Tugas Instansi Pembina: Menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan akreditasi serta evaluasi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)