Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 71/2021 · Permen PANRB No. 71 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 71 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/10/M.PAN/3/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang kesehatan lingkungan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan memiliki tugas utama melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui berbagai upaya, termasuk penyehatan media lingkungan, pengamanan limbah, pengendalian faktor risiko lingkungan, penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu, dan manajemen kesehatan lingkungan.

Peraturan ini mengatur klasifikasi jabatan, yang terdiri dari kategori keterampilan dan keahlian dengan jenjang masing-masing. Kategori keterampilan meliputi Terampil, Mahir, dan Penyelia, sedangkan kategori keahlian meliputi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Tugas jabatan meliputi unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya, seperti penyehatan media lingkungan, pengamanan limbah, pengendalian faktor risiko lingkungan, penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu, dan manajemen kesehatan lingkungan.

PNS dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan. Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan berdasarkan capaian angka kredit kumulatif dan pemenuhan persyaratan lainnya. Instansi Pembina memiliki tugas untuk menyusun pedoman, standar kompetensi, dan kurikulum pelatihan, serta menyelenggarakan uji kompetensi. Organisasi profesi, yaitu HAKLI, bertugas menyusun kode etik dan memberikan advokasi.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian kategori keterampilan dilakukan penyesuaian jabatan menjadi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil, Mahir, dan Penyelia. 2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian kategori keahlian dilakukan penyesuaian jabatan menjadi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. 3. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan. 4. Tenaga Sanitasi Lingkungan yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sesuai Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. 5. Tenaga Sanitasi Lingkungan yang memiliki kualifikasi pendidikan diploma empat atau sarjana selain bidang kesehatan yang telah diangkat dalam jabatan fungsional kategori keahlian tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini. 6. Tenaga Sanitasi Lingkungan yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tetapi belum memiliki STR Sanitarian atau Tenaga Sanitasi Lingkungan diberikan batas waktu untuk pemenuhan STR selambatnya 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan. 7. Kegiatan Tugas Jabatan dan Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000.

(-)