Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 48/2022 · Permen PANRB No. 48 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 48 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2022Tanggal Penetapan:3 November 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Auditor
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku14 November 2022
Tanggal Penetapan03 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pengawasan intern. Jabatan Fungsional Auditor ditetapkan untuk mengakomodasi ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan pengawasan intern. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Auditor dibagi menjadi kategori keterampilan dan keahlian, dengan jenjang yang berbeda-beda. Auditor bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi terkait dan harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu termasuk integritas, moralitas, dan kesehatan. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.

1. Hasil Kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012.

(-)