Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/220/M.PAN/7/2008 · Permen PANRB No. PER/220/M.PAN/7/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Juli 2008
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sepanjang menyangkut Auditor di lingkungan APIP.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya agar sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Auditor saat ini. Jabatan Fungsional Auditor termasuk dalam rumpun jabatan akuntansi dan anggaran, dan hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Auditor bertanggung jawab kepada pimpinan instansi pengawasan dan memiliki tugas pokok melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan. Auditor berwenang memperoleh keterangan dan dokumen dari unit yang diawasi, melakukan pemeriksaan, dan menggunakan tenaga ahli jika diperlukan. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang bertugas membina jabatan ini sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Auditor yang pada saat Peraturan ini ditetapkan telah 6 tahun atau lebih dalam pangkat terakhir dan belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dibebaskan sementara dari jabatannya paling lama 1 tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya. 2. Auditor yang pada saat Peraturan ini ditetapkan telah 1 tahun atau lebih dalam pembebasan sementara, diberhentikan dari jabatannya paling lama 1 tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya. 3. Auditor dengan usia paling tinggi 40 tahun pada saat peraturan ini ditetapkan, diwajibkan untuk memiliki ijazah paling rendah Diploma III atau yang sederajat. 4. Kewajiban untuk memiliki ijazah paling lama 6 tahun sejak peraturan ini ditetapkan. 5. Auditor dengan pendidikan lebih rendah dari Diploma III atau sederajat yang berusia di atas 40 tahun pada saat peraturan ini ditetapkan, dapat tetap menduduki jabatannya.

(-)