Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya agar sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Auditor saat ini. Jabatan Fungsional Auditor termasuk dalam rumpun jabatan akuntansi dan anggaran, dan hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Auditor bertanggung jawab kepada pimpinan instansi pengawasan dan memiliki tugas pokok melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan. Auditor berwenang memperoleh keterangan dan dokumen dari unit yang diawasi, melakukan pemeriksaan, dan menggunakan tenaga ahli jika diperlukan. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang bertugas membina jabatan ini sesuai peraturan perundang-undangan.