Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 86/2021 · Permen PANRB No. 86 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 86 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan (JFPLPL). Latar belakang pembentukan JFPLPL adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penatalaksanaan penyehatan lingkungan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
  2. Klasifikasi dan Jenjang Jabatan: JFPLPL termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan, serta merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan yang terdiri dari jenjang Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  3. Tugas Jabatan: Tugas JFPLPL adalah menyelenggarakan Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan, yang meliputi penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah domestik, prasarana dan sarana persampahan, sistem drainase lingkungan, dan tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan.
  4. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam JFPLPL dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  5. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja JFPLPL dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang telah ditetapkan untuk setiap jenjang jabatan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan Angka Kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam JFPLPL, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke dalam jabatan lain, larangan rangkap jabatan, tugas instansi pembina, dan organisasi profesi.

1. PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan kategori keterampilan dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tetap dapat melanjutkan tugasnya. 2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan kategori keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki. 3. PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan kategori keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan. 5. Hasil Kerja tugas jabatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999. 6. Pengangkatan untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional.

(-)