di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 86/2021 · Permen PANRB No. 86 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan (JFPLPL). Latar belakang pembentukan JFPLPL adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penatalaksanaan penyehatan lingkungan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan Angka Kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam JFPLPL, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke dalam jabatan lain, larangan rangkap jabatan, tugas instansi pembina, dan organisasi profesi.