Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 88/2020 · Permen PANRB No. 88 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 88 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.
  2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen dan merupakan jabatan karier PNS.
  3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan kategori keahlian yang terdiri dari Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama, Muda, dan Madya.
  4. Tugas Jabatan: Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat bencana, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
  5. Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, serta pemantauan dan evaluasi.
  6. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  7. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
  8. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan berdasarkan capaian Angka Kredit yang dipersyaratkan.
  9. Kebutuhan PNS: Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan ini dihitung berdasarkan indeks risiko bencana, jumlah populasi penduduk, dan luas wilayah.
  10. Kompetensi: PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi Standar Kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  11. Pemberhentian dari Jabatan: Penata Penanggulangan Bencana dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan di luar jabatan, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  12. Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)