Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.
- Klasifikasi Jabatan: Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen dan merupakan jabatan karier PNS.
- Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan kategori keahlian yang terdiri dari Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama, Muda, dan Madya.
- Tugas Jabatan: Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat bencana, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
- Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, serta pemantauan dan evaluasi.
- Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
- Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan berdasarkan capaian Angka Kredit yang dipersyaratkan.
- Kebutuhan PNS: Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan ini dihitung berdasarkan indeks risiko bencana, jumlah populasi penduduk, dan luas wilayah.
- Kompetensi: PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi Standar Kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Pemberhentian dari Jabatan: Penata Penanggulangan Bencana dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan di luar jabatan, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.