Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (APHP) untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang analisis pasar hasil perikanan. Jabatan APHP termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan memiliki kategori keterampilan dan keahlian dengan jenjang masing-masing. Tugas jabatan APHP adalah melakukan kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan untuk penguatan daya saing produk. Unsur kegiatan tugas jabatan yang dinilai angka kreditnya meliputi persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data, analisis data, serta penyajian dan pelaporan. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional APHP dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi dengan persyaratan tertentu. PNS yang diangkat menjadi APHP wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja APHP dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang mengusulkan dan berwenang menetapkan angka kredit, serta tim penilai. Kenaikan pangkat dan jabatan APHP diatur berdasarkan pemenuhan angka kredit kumulatif dan persyaratan lainnya. Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional APHP dihitung berdasarkan beban kerja. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional APHP harus memenuhi standar kompetensi dan dapat mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi. APHP dapat diberhentikan dari jabatannya dengan alasan tertentu. Instansi Pembina memiliki tugas untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Jabatan Fungsional APHP wajib memiliki organisasi profesi.