Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 55/2020 · Permen PANRB No. 55 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 55 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2020Tanggal Penetapan:16 Juli 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku20 Juli 2020
Tanggal Penetapan16 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (APHP) untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang analisis pasar hasil perikanan. Jabatan APHP termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan memiliki kategori keterampilan dan keahlian dengan jenjang masing-masing. Tugas jabatan APHP adalah melakukan kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan untuk penguatan daya saing produk. Unsur kegiatan tugas jabatan yang dinilai angka kreditnya meliputi persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data, analisis data, serta penyajian dan pelaporan. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional APHP dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi dengan persyaratan tertentu. PNS yang diangkat menjadi APHP wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja APHP dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang mengusulkan dan berwenang menetapkan angka kredit, serta tim penilai. Kenaikan pangkat dan jabatan APHP diatur berdasarkan pemenuhan angka kredit kumulatif dan persyaratan lainnya. Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional APHP dihitung berdasarkan beban kerja. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional APHP harus memenuhi standar kompetensi dan dapat mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi. APHP dapat diberhentikan dari jabatannya dengan alasan tertentu. Instansi Pembina memiliki tugas untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Jabatan Fungsional APHP wajib memiliki organisasi profesi.

1. Keputusan pembebasan sementara APHP karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional APHP dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional APHP. 2. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional APHP dan Angka Kreditnya. 3. PNS dengan Pendidikan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang perikanan dan/atau kelautan, dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat diangkat dan melaksanakan kegiatan sebagai APHP Terampil. 4. APHP Pelaksana Pemula/Pemula yang belum memiliki ijazah paling rendah diploma dua bidang kelautan dan/atau perikanan, diangkat dan melaksanakan kegiatan sebagai APHP Terampil. 5. APHP Terampil sampai dengan Penyelia yang belum memiliki ijazah paling rendah diploma dua bidang kelautan dan/atau perikanan tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai APHP pada jenjang jabatan yang didudukinya.

(-)