di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 25/2013 · Permen PANRB No. 25 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan jabatan fungsional ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas analisis pasar hasil perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, pengangkatan dalam jabatan fungsional, uji kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan, penurunan jabatan, serta penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit.