Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 25/2013 · Permen PANRB No. 25 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:24 Juli 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan24 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan jabatan fungsional ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas analisis pasar hasil perikanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan pada unit organisasi perikanan di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Tugas pokoknya adalah melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, penyajian, dan pelaporan.
  2. Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, dengan kewajiban antara lain menyusun ketentuan pelaksanaan dan teknis, menetapkan pedoman formasi dan standar kompetensi, menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
  3. Jenjang jabatan terdiri dari Tingkat Terampil (Pelaksana Pemula hingga Penyelia) dan Tingkat Ahli (Pertama hingga Madya), dengan pangkat dan golongan ruang yang sesuai.
  4. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, tugas pokok, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, pengangkatan dalam jabatan fungsional, uji kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan, penurunan jabatan, serta penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit.

(-)

(-)