Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 69/2021 · Permen PANRB No. 69 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 69 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang epidemiologi, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan agar sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan dan tanggung jawab Epidemiolog Kesehatan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang epidemiologi kesehatan pada Instansi Pemerintah. 2. Klasifikasi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. 3. Kategori dan jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang terdiri dari kategori keterampilan dan kategori keahlian. 4. Tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yaitu melakukan kegiatan epidemiologi kesehatan. 5. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu kegiatan epidemiologi kesehatan, terdiri atas sub-unsur epidemiologi manajerial, surveilans epidemiologi, kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan, monitoring dan evaluasi program, penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa, manajemen data epidemiologi, kajian epidemiologi, dan penyebarluasan informasi epidemiologi. 6. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. 7. Penilaian kinerja Epidemiolog Kesehatan yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Epidemiolog Kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan diploma tiga selain rumpun kesehatan atau bidang kesehatan peminatan epidemiologi yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini. 2. Epidemiolog Kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan diploma empat atau sarjana selain epidemiologi atau bidang kesehatan masyarakat peminatan epidemiologi yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini. 3. Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan paling rendah diploma tiga rumpun kesehatan atau bidang kesehatan peminatan epidemiologi paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan. 4. Epidemiologi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan diploma empat atau sarjana atau magister atau doktor Epidemiologi atau Kesehatan Masyarakat peminatan epidemiologi atau kesehatan lainnya paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan. 5. Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dapat diberikan kenaikan jenjang jabatan fungsional. 6. Pada saat peraturan ini diundangkan bagi PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan tetapi belum memiliki STR Epidemiolog Kesehatan maka diberikan batas waktu untuk pemenuhan STR paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan. 7. Kegiatan tugas Jabatan yang telah dilaksanakan Epidemiolog Kesehatan dan Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya.

(-)