Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam menganalisis dan menelaah pembuatan produk intelijen, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis dan telaahan produk intelijen pada Badan Intelijen Negara, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.
- Klasifikasi dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Analis Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari Analis Intelijen Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
- Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan analisis dan telaahan produk intelijen di Badan Intelijen Negara.
- Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja Analis Intelijen dilakukan berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja.
- Penilaian dan Penetapan Angka Kredit: Capaian SKP disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
- Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan diatur berdasarkan Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan dan ketersediaan lowongan.
- Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Intelijen harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
- Pemberhentian dari Jabatan: Analis Intelijen dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar jabatan Analis Intelijen, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Intelijen yang bertanggung jawab.