Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 1/2018 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2018Tanggal Penetapan:3 Januari 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 Januari 2018
Tanggal Penetapan03 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang penyelidikan dan penyidikan. Kebijakan ini menetapkan bahwa Jabatan Fungsional Penyidik BNN termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif, dengan kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Tugas utama jabatan ini adalah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, serta pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN yang dinilai angka kreditnya meliputi unsur utama (pendidikan, penyelidikan dan penyidikan, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Peraturan ini juga mengatur uraian kegiatan dan hasil kerja sesuai jenjang jabatan, pengangkatan dalam jabatan, kompetensi, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang, kenaikan pangkat dan jabatan, pendidikan dan pelatihan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, pemberhentian dari jabatan, instansi pembina, organisasi profesi, dan ketentuan lain-lain.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)