Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 70/2021 · Permen PANRB No. 70 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 70 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang promosi kesehatan, serta meningkatkan kinerja organisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas. 2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. 3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini terdiri dari kategori keterampilan (Terampil, Mahir, Penyelia) dan kategori keahlian (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama). 4. Tugas Jabatan: Melakukan pelayanan Promosi Kesehatan meliputi komunikasi, informasi, edukasi, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, dan advokasi program kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku. 5. Unsur Kegiatan: Pelayanan promosi kesehatan dan ilmu perilaku, yang terdiri atas persiapan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian, serta pengembangan. 6. Pengangkatan dalam Jabatan: Diatur melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. 7. Penilaian Kinerja: Berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian dan PAK, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, tugas instansi pembina, organisasi profesi, dan ketentuan lain-lain.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat kategori keterampilan dilakukan penyesuaian jabatan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat kategori keahlian dilakukan penyesuaian jabatan. 3. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat kategori keterampilan dan kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan dan kategori keahlian. 4. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. 5. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang memiliki kualifikasi Pendidikan diploma tiga selain bidang kesehatan yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini. 6. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang memiliki kualifikasi Pendidikan diploma empat atau Sarjana selain bidang kesehatan yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini. 7. Kegiatan Tugas Jabatan yang telah dilaksanakan penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Prestasi Kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/Kep/M.PAN/8/2000 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya.

(-)