Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 14/2018 · Permen PANRB No. 14 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2018Tanggal Penetapan:1 Maret 2018
Media, Pos & PeriklananProfesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku05 Maret 2018
Tanggal Penetapan01 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (JF PID) dibentuk untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. JF PID termasuk dalam rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri, dengan jenjang jabatan dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya. Tugas utama PID meliputi pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital, serta monitoring dan evaluasi. Pengangkatan dalam JF PID dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. Setiap PID harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian Angka Kredit yang digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan. Instansi Pembina bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan JF PID.

(-)

(-)