Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 31/2022 · Permen PANRB No. 31 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 31 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2022Tanggal Penetapan:14 Juli 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku10 Agustus 2022
Tanggal Penetapan14 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika. Perubahan tersebut meliputi uraian kegiatan Jabatan Fungsional Manggala Informatika sesuai jenjang jabatan, hasil kerja tugas jabatan, persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika, usul penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, tugas Tim Penilai, susunan keanggotaan Tim Penilai, dan persyaratan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Manggala Informatika. Peraturan ini juga menghapus beberapa ketentuan seperti ayat (3) pada Pasal 14 dan huruf d pada Pasal 29 serta ayat (3) huruf c dan huruf d Pasal 31 dan ayat (9) huruf d Pasal 32. Selain itu, dilakukan penambahan ayat (2a) pada Pasal 36 yang mengatur persyaratan ijazah bagi Manggala Informatika Ahli Madya yang akan naik jabatan ke jenjang Ahli Utama.

(-)

(-)