Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 6/2020 · Permen PANRB No. 6 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2020Tanggal Penetapan:20 Maret 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Manggala Informatika
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku30 Maret 2020
Tanggal Penetapan20 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Jabatan Fungsional Manggala Informatika pada instansi pemerintah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Manggala Informatika berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang SMKI pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Manggala Informatika.
  2. Klasifikasi dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Manggala Informatika termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  3. Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan penerapan SMKI.
  4. Unsur Kegiatan: Tata kelola keamanan informasi, manajemen risiko keamanan informasi, operasional keamanan informasi, arsitektur keamanan informasi, pengembangan sistem keamanan informasi, tanggap darurat keamanan informasi, bina kepatuhan dan pemantauan kinerja, dan manajemen pengamanan keberlangsungan layanan teknologi informasi.
  5. Pengangkatan dalam Jabatan: Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  6. Penilaian Kinerja: Berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, tugas instansi pembina, pemindahan kedalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan, serta organisasi profesi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)