Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 29/2020 · Permen PANRB No. 29 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2020Tanggal Penetapan:8 Mei 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 Mei 2020
Tanggal Penetapan08 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS) dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 77 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) diatur sebagai jabatan karier PNS dengan kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Tugas utama PPBJ meliputi perencanaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, dan pengadaan secara swakelola. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi teknis. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 dinyatakan tetap berlaku. 2. Penilaian kinerja mulai berlaku 1 Januari 2021.

(-)