Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 6/2026 · Permen PANRB No. 6 Tahun 2026 · Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2026Tanggal Penetapan:8 Mei 2026
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahKetenagakerjaanProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku19 Mei 2026
Tanggal Penetapan08 Mei 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) sebagai jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di Instansi Pemerintah. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme, pengembangan karier, serta kinerja organisasi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Jabatan Fungsional PPBJ diklasifikasikan dalam rumpun manajemen dengan kategori keahlian yang terdiri atas jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Tugas utama jabatan ini mencakup perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, pengelolaan swakelola, pengelolaan kapabilitas kelembagaan, pengelolaan sistem pengadaan elektronik, serta pembinaan dan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa.

Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan kualifikasi pendidikan, sertifikasi kompetensi, serta predikat kinerja yang baik. Kebutuhan PNS dalam jabatan ini ditetapkan berdasarkan beban kerja yang meliputi total anggaran, metode pemilihan, jumlah paket, dan fungsi jabatan. Selain itu, peraturan ini mengatur pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta peran instansi pembina dalam menyusun standar kompetensi dan menyelenggarakan uji kompetensi.

1. Pengelola PBJ yang belum memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 wajib memperoleh sertifikat tersebut paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Dalam hal Pengelola PBJ tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.

1. Pengelola PBJ yang tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan akan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.