Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 77/2012 · Permen PANRB No. 77 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 77 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2013Tanggal Penetapan:20 Desember 2012
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 Januari 2013
Tanggal Penetapan20 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan jabatan fungsional ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Ketentuan Substansial:

  1. Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah.
  2. Tugas pokok Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak dan manajemen informasi aset.
  3. Instansi pembina jabatan fungsional ini adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  4. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, manajemen informasi aset, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang.
  5. Jenjang jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama, Muda, dan Madya.

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, PNS yang telah dan masih melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan/di-inpassing ke dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
  2. Batas waktu penyesuaian/inpassing terhitung mulai tanggal sejak peraturan Menteri ini diundangkan dan selesai pada akhir Desember 2014.

(-)