Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 26/2019 · Permen PANRB No. 26 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2019Tanggal Penetapan:13 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pranata Peradilan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku16 Desember 2019
Tanggal Penetapan13 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang dukungan teknis penanganan perkara melalui pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan. Jabatan ini bertujuan untuk memastikan adanya sumber daya manusia yang kompeten dalam penanganan administrasi perkara, persidangan, hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, serta penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili. Pranata Peradilan bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan kepaniteraan. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan dan terdiri dari tiga jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, kesehatan, dan kompetensi.

(-)

(-)