Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang dukungan teknis penanganan perkara melalui pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan. Jabatan ini bertujuan untuk memastikan adanya sumber daya manusia yang kompeten dalam penanganan administrasi perkara, persidangan, hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, serta penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili. Pranata Peradilan bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan kepaniteraan. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan dan terdiri dari tiga jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, kesehatan, dan kompetensi.