di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 23/2020 · Permen PANRB No. 23 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral.
Ketentuan Substansial:
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional arsitek, insinyur, dan yang berkaitan, serta merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan ini termasuk dalam kategori keterampilan, dengan jenjang dari terendah hingga tertinggi meliputi: Asisten Penata Kadastral Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan dukungan teknis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan.
Unsur kegiatan tugas jabatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi survei kadastral, pengukuran kadastral, dan pemetaan kadastral. Setiap jenjang jabatan memiliki uraian kegiatan tugas yang berbeda, yang detailnya tercantum dalam peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dalam jabatan, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, tugas instansi pembina, organisasi profesi, pemindahan kedalam jabatan dan larangan rangkap jabatan.