Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 56/2018 · Permen PANRB No. 56 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 56 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku25 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang keamanan penerbangan melalui penetapan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. Jabatan ini mencakup tugas pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan kargo dan barang berbahaya, serta pelayanan darurat. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi persyaratan pendidikan dan kompetensi tertentu, serta mengikuti pelatihan dan uji kompetensi. Jabatan ini memiliki jenjang dari terampil hingga penyelia, dengan penilaian kinerja berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan satu kali untuk paling lama dua tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. PNS yang diangkat melalui penyesuaian wajib memperoleh ijazah D-3 paling lama lima tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang tidak menyelesaikan corrective action plan atau melewati batas waktu penyampaian dapat dikenai sanksi administratif.