Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Latar belakangnya adalah bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/124/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan sehingga perlu diganti. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Jabatan Fungsional Penerjemah yang lebih sesuai dengan kebutuhan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah adalah Kementerian Sekretariat Negara, yang memiliki kewajiban menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, mensosialisasikan jabatan fungsional, menyusun kurikulum pelatihan, menyelenggarakan pelatihan, melakukan uji kompetensi, mengembangkan sistem informasi, menyusun standar kualitas, memfasilitasi pembentukan organisasi profesi, memfasilitasi penyusunan etika profesi, melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Tim Penilai, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
2. Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan Jabatan Fungsional Keahlian yang terdiri dari Penerjemah Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
3. Tugas pokok Penerjemah meliputi penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, pengalihaksaraan, penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti, dan penyusunan naskah bahan terjemahan.
4. PNS yang diangkat menjadi Penerjemah harus memenuhi syarat minimal Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang sastra atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina, pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
5. PNS yang menduduki jabatan fungsional Penerjemah harus memenuhi standar kompetensi teknis (kemampuan penerjemahan tulis, lisan, dan penyusunan naskah) dan kompetensi sosial-kultural (kemampuan membangun komunikasi, mensosialisasikan kebijakan, mengedukasi publik, dan membangun rasa kebangsaan).