Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 49/2014 · Permen PANRB No. 49 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 49 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2015Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penerjemah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 November 2015
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/124/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Latar belakangnya adalah bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/124/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan sehingga perlu diganti. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Jabatan Fungsional Penerjemah yang lebih sesuai dengan kebutuhan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah adalah Kementerian Sekretariat Negara, yang memiliki kewajiban menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, mensosialisasikan jabatan fungsional, menyusun kurikulum pelatihan, menyelenggarakan pelatihan, melakukan uji kompetensi, mengembangkan sistem informasi, menyusun standar kualitas, memfasilitasi pembentukan organisasi profesi, memfasilitasi penyusunan etika profesi, melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Tim Penilai, serta melakukan monitoring dan evaluasi. 2. Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan Jabatan Fungsional Keahlian yang terdiri dari Penerjemah Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama. 3. Tugas pokok Penerjemah meliputi penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, pengalihaksaraan, penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti, dan penyusunan naskah bahan terjemahan. 4. PNS yang diangkat menjadi Penerjemah harus memenuhi syarat minimal Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang sastra atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina, pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir. 5. PNS yang menduduki jabatan fungsional Penerjemah harus memenuhi standar kompetensi teknis (kemampuan penerjemahan tulis, lisan, dan penyusunan naskah) dan kompetensi sosial-kultural (kemampuan membangun komunikasi, mensosialisasikan kebijakan, mengedukasi publik, dan membangun rasa kebangsaan).

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/124/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya.

1. Penerjemah dengan capaian kinerja dibawah 50% dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Penerjemah yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru.