di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 27/2018 · Permen PANRB No. 27 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu). Jabatan ini termasuk dalam rumpun manajemen dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan Pemilu pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretariat KPU/KIP Kabupaten, dan Sekretariat KPU/KIP Kota. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Tugas jabatan ini meliputi pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.
Unsur kegiatan tugas jabatan ini terdiri atas unsur utama (pendidikan, pengelolaan Pemilu, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pengajar/pelatih, peran serta dalam seminar/lokakarya, keanggotaan dalam organisasi profesi, keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja, menjadi delegasi dalam pertemuan internasional, perolehan penghargaan/tanda jasa, dan perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya). PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu adalah Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, yang bertugas untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.