Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 2/2026 · Permen PANRB No. 2 Tahun 2026 · Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2026Tanggal Penetapan:24 Februari 2026
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku05 Maret 2026
Tanggal Penetapan24 Februari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum melalui pengembangan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bidang pengelolaan pemilihan umum. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kedudukan Penata Kelola Pemilihan Umum sebagai pelaksana teknis fungsional di lingkungan Kesekretariatan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jabatan ini diklasifikasikan dalam rumpun manajemen dengan kategori keahlian yang terdiri atas jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Tugas utama jabatan ini mencakup pengelolaan tahapan pemilihan umum, baik sebelum, selama, maupun setelah penyelenggaraan pemilihan umum.

Terkait persyaratan dan mekanisme, peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Setiap mekanisme pengangkatan mewajibkan pemenuhan kualifikasi pendidikan, integritas, predikat kinerja, serta kelulusan uji kompetensi. Selain itu, peraturan ini menetapkan Sekretariat Jenderal KPU sebagai instansi pembina yang bertanggung jawab atas penyusunan standar kompetensi, pedoman formasi, serta pengembangan profesi. Penata Kelola Pemilihan Umum juga diwajibkan untuk menjadi anggota organisasi profesi yang akan difasilitasi pembentukannya oleh instansi pembina.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)