di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 17/2018 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina (JF DHK) sebagai jabatan yang diduduki PNS dengan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. JF DHK termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Ketentuan Substansial:
JF DHK merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai peraturan perundang-undangan. Uraian kegiatan tugas jabatan JF DHK sesuai jenjang jabatan telah ditetapkan dalam butir kegiatan. Hasil kerja tugas JF DHK sesuai jenjang jabatan juga telah ditetapkan.
Pengangkatan PNS ke dalam JF DHK dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang menduduki JF DHK harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial-Kultural. Penilaian kinerja JF DHK dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Penetapan kebutuhan PNS dalam JF DHK dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani, frekwensi kegiatan operasional, volume tindakan karantina, dan jenis media pembawa. Instansi Pembina JF DHK adalah Kementerian Pertanian yang bertugas untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.