Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 15/2020 · Permen PANRB No. 15 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2020Tanggal Penetapan:30 Maret 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Kurator Keperdataan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku06 April 2020
Tanggal Penetapan30 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sebagai jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan, serta merupakan jabatan karier bagi PNS.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penataan dan pengelolaan di bidang pengurusan kepentingan subjek hukum, serta untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme PNS di bidang ini.

Ketentuan Substansial:

  1. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Kurator Keperdataan Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  2. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.
  3. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan meliputi perwalian anak dan pengampuan, pengurusan harta peninggalan tak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir, pewarisan dan wasiat, kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, penatausahaan uang pihak ketiga, serta evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan pengurusan kepentingan subjek hukum.
  4. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(-)

(-)