Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/12/M.PAN/3/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/12/M.PAN/3/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/04/M.PAN/1/2004 tentang Jabatan Fungsional Fisioterapis dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/12/M.PAN/3/2006 · Permen PANRB No. PER/12/M.PAN/3/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2006Tanggal Penetapan:29 Maret 2006
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/04/M.PAN/1/2004 tentang Jabatan Fungsional Fisioterapis dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku29 Maret 2006
Tanggal Penetapan29 Maret 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/04/M.PAN/1/2004 tentang Jabatan Fungsional Fisioterapis dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan jabatan fungsional Fisioterapis di instansi pusat dan daerah. Perubahan ini mencakup persyaratan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Fisioterapis tingkat terampil dan ahli. Untuk tingkat terampil, PNS harus memiliki ijazah Diploma III/Akademi Fisioterapi, pangkat minimal Pengatur golongan ruang II/c, dan penilaian kerja minimal baik dalam satu tahun terakhir. Untuk tingkat ahli, PNS harus memiliki ijazah minimal Sarjana (S1)/Diploma IV Fisioterapi, pangkat minimal Penata Muda golongan ruang III/a, dan penilaian kerja minimal baik dalam satu tahun terakhir. Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan penunjang.

(-)

(-)