Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 24/2021 · Permen PANRB No. 24 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 24 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2021Tanggal Penetapan:19 Mei 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku20 Mei 2021
Tanggal Penetapan19 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2021 mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan teknis pengelolaan pembinaan profesi keuangan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan Substansial:

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS dan termasuk dalam kategori keterampilan, dengan jenjang terdiri atas Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil, Mahir, dan Penyelia.

Tugas jabatan ini adalah melakukan teknis pengelolaan Pembinaan Profesi Keuangan, yang meliputi bidang perizinan, analisis dan pelaporan, serta kepatuhan profesi keuangan. Unsur kegiatan tugas jabatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi pengelolaan perencanaan dan evaluasi, teknis pelaksanaan perizinan, pengelolaan penyusunan profil, teknis pelaksanaan pengelolaan informasi, analisis kepatuhan, pengelolaan informasi yang layak ditindaklanjuti, teknis pelaksanaan asistensi, pengelolaan data pengenaan sanksi administratif, pemberian dukungan administratif penanganan gugatan, dan teknis pelaksanaan pelayanan informasi.

PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi sesuai jenjang jabatan, yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun.

Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur pengangkatan.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, yang memiliki tugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, menyelenggarakan uji kompetensi, dan melakukan pemantauan serta evaluasi.

  1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
  2. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)