Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 33/2014 · Permen PANRB No. 33 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 33 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2014Tanggal Penetapan:2 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 November 2014
Tanggal Penetapan02 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan kegiatan pengamatan tera.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jabatan Fungsional Pengamat Tera termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
  2. Pengamat Tera berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengamatan tera pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
  3. Tugas pokok Pengamat Tera adalah melakukan pengamatan tera meliputi pengamatan UTTP (Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya), pengamatan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus), pengamatan penggunaan satuan ukuran, penyuluhan masyarakat, dan penanganan pengaduan masyarakat.
  4. Kementerian Perdagangan adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengamat Tera.
  5. Jenjang jabatan Pengamat Tera terdiri dari Pengamat Tera Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  6. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengamat Tera yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, pengamatan tera, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  7. Rincian kegiatan Pengamat Tera sesuai dengan jenjang jabatan diatur secara detail dalam peraturan ini.
  8. Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, pengangkatan dalam jabatan, uji kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan, dan penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka kredit.

Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup dalam ikhtisarnya.

(-)

(-)