Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan kegiatan pengamatan tera.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jabatan Fungsional Pengamat Tera termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
- Pengamat Tera berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengamatan tera pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
- Tugas pokok Pengamat Tera adalah melakukan pengamatan tera meliputi pengamatan UTTP (Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya), pengamatan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus), pengamatan penggunaan satuan ukuran, penyuluhan masyarakat, dan penanganan pengaduan masyarakat.
- Kementerian Perdagangan adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengamat Tera.
- Jenjang jabatan Pengamat Tera terdiri dari Pengamat Tera Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
- Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengamat Tera yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, pengamatan tera, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
- Rincian kegiatan Pengamat Tera sesuai dengan jenjang jabatan diatur secara detail dalam peraturan ini.
- Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, pengangkatan dalam jabatan, uji kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan, dan penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka kredit.
Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup dalam ikhtisarnya.