Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 46/2014 · Permen PANRB No. 46 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 November 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sebagai bagian dari upaya pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan, dengan Penyuluh Narkoba berkedudukan sebagai pelaksana fungsional di instansi pusat dan daerah.

Badan Narkotika Nasional (BNN) ditetapkan sebagai Instansi Pembina yang bertugas menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta melakukan sosialisasi, uji kompetensi, dan monitoring evaluasi terkait jabatan fungsional ini. Jenjang jabatan Penyuluh Narkoba terdiri dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.

Tugas pokok Penyuluh Narkoba adalah melaksanakan kegiatan penyuluhan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Hasil kerja meliputi laporan, data asesmen, materi penyuluhan, serta laporan evaluasi kegiatan penyuluhan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai media. PNS yang diangkat dalam jabatan ini harus memenuhi syarat pendidikan, pangkat, dan telah lulus pelatihan fungsional.

Kinerja Penyuluh Narkoba dinilai berdasarkan SKP yang disusun setiap tahun dan dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Tim Penilai Kinerja Instansi dibentuk untuk menjamin objektivitas penilaian. Kenaikan pangkat dan jabatan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketersediaan formasi dan hasil uji kompetensi.

(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini yang memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang kajian dan penyuluhan narkoba berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan (di-inpassing) ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Narkoba berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus didasarkan pada kebutuhan jabatan Penyuluh Narkoba. (3) Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan narkoba paling kurang 2 tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang penyuluhan narkoba; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. usia paling tinggi: 1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Penyuluh narkoba Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Penyuluh narkoba Ahli Madya dan Ahli Utama. (4) Tata cara penyesuaian (inpassing) dan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

(1) Penyuluh Narkoba dengan capaian kinerja dibawah 50% dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Penyuluh Narkoba yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru. (3) Penilaian kinerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.