Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 7/2020 · Permen PANRB No. 7 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2020Tanggal Penetapan:20 Maret 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pamong Budaya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku30 Maret 2020
Tanggal Penetapan20 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Pamong Budaya guna pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya. Jabatan ini mencakup kategori keterampilan dan keahlian dengan jenjang dari terampil hingga ahli utama. Setiap jenjang memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik yang dinilai dengan angka kredit. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti pendidikan, uji kompetensi, dan pengalaman kerja. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun. Pamong Budaya juga diwajibkan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

1. Pada saat peraturan Menteri ini berlaku, Pamong Budaya kategori keterampilan dengan pendidikan di bawah diploma tiga melaksanakan tugas pada jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan yang saat ini sedang diduduki. 2. Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah diploma tiga paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Pamong Budaya yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.