Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/09/M.PAN/5/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/09/M.PAN/5/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/09/M.PAN/5/2008 · Permen PANRB No. PER/09/M.PAN/5/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2008Tanggal Penetapan:13 Maret 2008
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 Maret 2008
Tanggal Penetapan13 Maret 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koordinator Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62/KEP/MKWASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan profesionalisme Pamong Budaya seiring perubahan instansi pembina dan kegiatan yang dilakukan.

Ketentuan Substansial:

  1. Jabatan Pamong Budaya termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya, berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pembinaan kebudayaan di lingkungan instansi pemerintah.
  2. Tugas pokok Pamong Budaya adalah melaksanakan pembinaan kebudayaan di bidang nilai budaya, kesejarahan, kesenian, permuseuman, kepurbakalaan, dan kebahasaan.
  3. Instansi Pembina jabatan fungsional Pamong Budaya bertanggung jawab dalam pembinaan kebudayaan, termasuk menetapkan pedoman formasi, standar kompetensi, mengusulkan tunjangan, sosialisasi jabatan, menyusun kurikulum pelatihan, mengembangkan sistem informasi, memfasilitasi organisasi profesi dan kode etik, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
  4. Unsur kegiatan Pamong Budaya yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pembinaan nilai budaya, kesejarahan, kesenian, permuseuman, kepurbakalaan, kebahasaan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas.
  5. Jenjang jabatan fungsional Pamong Budaya terdiri dari Pamong Budaya Terampil dan Pamong Budaya Ahli, dengan rincian jenjang pangkat dan golongan ruang yang berbeda.
  6. Rincian kegiatan Pamong Budaya Tingkat Terampil dan Ahli di berbagai bidang (kesenian, permuseuman, kepurbakalaan, nilai budaya, kesejarahan, kebahasaan) diatur secara detail sesuai dengan jenjang jabatan.
  7. Penilaian angka kredit dilakukan minimal satu kali setahun, atau dua kali setahun bagi yang akan naik pangkat. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit berbeda-beda tergantung jenjang jabatan dan lingkungan instansi.
  8. Pengangkatan pertama dalam jabatan Pamong Budaya harus memenuhi syarat ijazah, pangkat, dan penilaian prestasi kerja. Pegawai juga wajib mengikuti dan lulus diklat fungsional.

1. Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengangkatan, kenaikan jenjang/pangkat, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pamong Budaya yang ditetapkan sebelum Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Prestasi kerja Pamong Budaya yang telah dilakukan oleh Pamong Budaya sampai dengan ditetapkannya peraturan ini, masih dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62/KEP/MK.WASPAN/9/1999.

(-)