Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 51/2018 · Permen PANRB No. 51 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 51 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku23 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara ditetapkan dengan tujuan untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagai bagian dari rumpun Akuntan dan Anggaran, dengan kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara pada Kementerian Keuangan.
  2. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS yang termasuk dalam kategori keterampilan, dengan jenjang dari terendah hingga tertinggi meliputi: Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  3. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara, dengan unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, pembinaan/bimbingan teknis, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  4. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur pengangkatan.
  5. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
  6. Setiap Pembina Teknis Perbendaharaan Negara wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun, yang dinilai berdasarkan pencapaian Angka Kredit.
  7. Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan Angka Kredit, pejabat yang mengusulkan dan berwenang menetapkan Angka Kredit, serta Tim Penilai.
  8. Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang bertugas untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS dengan pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau setara dan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara paling singkat 2 (dua) tahun, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui penyesuaian/inpassing. 2. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki ijazah D-3 (Diploma-Tiga) bidang keuangan, akuntansi, administrasi dan kebendaharaan negara, atau bidang lainnya, yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina paling lama 7 (tujuh) tahun sejak diangkat menjadi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. 3. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan jenjang Terampil tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.

(-)