Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan ditetapkan untuk memastikan bahwa PNS yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum.