Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 16/2020 · Permen PANRB No. 16 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2020Tanggal Penetapan:27 April 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku28 April 2020
Tanggal Penetapan27 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi navigasi penerbangan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi di Kementerian Perhubungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan karier PNS yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
  2. Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang: Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
  3. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
  4. Unsur kegiatan tugas jabatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi pembinaan teknis navigasi penerbangan, yang terdiri atas sub-unsur pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi.
  5. PNS yang diangkat dalam jabatan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki ijazah minimal sarjana atau diploma empat di bidang terkait, serta mengikuti dan lulus uji kompetensi.
  6. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke dalam jabatan lain, larangan rangkap jabatan, dan tugas instansi pembina.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)