Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi navigasi penerbangan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi di Kementerian Perhubungan.
Ketentuan Substansial:
- Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan karier PNS yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
- Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang: Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
- Tugas jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
- Unsur kegiatan tugas jabatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi pembinaan teknis navigasi penerbangan, yang terdiri atas sub-unsur pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi.
- PNS yang diangkat dalam jabatan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki ijazah minimal sarjana atau diploma empat di bidang terkait, serta mengikuti dan lulus uji kompetensi.
- Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke dalam jabatan lain, larangan rangkap jabatan, dan tugas instansi pembina.