Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 13/2016 · Permen PANRB No. 13 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku30 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan fungsional Arsiparis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan ini mencakup penyesuaian definisi dan jenjang jabatan fungsional Arsiparis, baik kategori keterampilan maupun keahlian. Arsiparis Kategori Keterampilan meliputi jenjang Terampil, Mahir, dan Penyelia, sedangkan Kategori Keahlian meliputi jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Pengangkatan PNS ke dalam jabatan Arsiparis memerlukan kualifikasi pendidikan dan pengalaman tertentu, serta lulus sertifikasi. Peraturan ini juga mengatur pengangkatan kembali Arsiparis yang diberhentikan sementara dengan syarat tertentu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis dan Peraturan pelaksana mengenai Jabatan Fungsional Arsiparis dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)