Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Arsiparis. Latar belakangnya adalah adanya kekurangan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 yang perlu diganti untuk memenuhi tuntutan kebutuhan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jabatan Fungsional Arsiparis:** Jabatan ini termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan, dan yang berkaitan, dengan kedudukan hukum sebagai tenaga profesional di bidang kearsipan yang memiliki kemandirian dan independensi. Jabatan ini merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
2. **Fungsi dan Tugas Arsiparis:** Menjaga terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik, pengelolaan arsip yang andal, keamanan dan keselamatan arsip, keselamatan aset nasional, dan menyediakan informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
3. **Kewenangan Arsiparis:** Menutup penggunaan arsip oleh pengguna yang tidak berhak atau jika dapat merusak arsip, serta melakukan penelusuran arsip.
4. **Instansi Pembina:** Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, sosialisasi, kurikulum pelatihan, uji kompetensi, pengembangan sistem informasi, standar kualitas kerja, fasilitasi organisasi profesi, penyusunan etika profesi, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi.
5. **Kategori dan Jenjang Jabatan:** Jabatan Arsiparis terdiri dari kategori keterampilan (Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia) dan kategori keahlian (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama).
6. **Tugas Pokok Arsiparis:** Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, serta pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.
7. **Penilaian Kinerja:** Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Arsiparis yang dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Dibentuk Tim Penilai Kinerja Instansi dan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina.
8. **Pengangkatan dalam Jabatan:** PNS yang diangkat harus memenuhi persyaratan ijazah, pangkat, dan nilai kinerja. Arsiparis keterampilan dapat diangkat ke kategori keahlian jika memenuhi persyaratan tertentu.
9. **Kompetensi Jabatan:** PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan arsip menjadi informasi.
10. **Pendidikan dan Pelatihan:** Arsiparis harus diikutsertakan dalam pendidikan dan/atau pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
11. **Kebutuhan PNS:** Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Arsiparis dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator yang telah ditetapkan.
12. **Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Kembali:** Arsiparis dapat diberhentikan sementara dari jabatannya dalam kondisi tertentu dan dapat diangkat kembali setelah memenuhi persyaratan.