Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 3/2009 · Permen PANRB No. 3 Tahun 2009 · Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2009Tanggal Penetapan:10 Maret 2009
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku10 Maret 2009
Tanggal Penetapan10 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/KEP/M.PAN/2/2002 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34/KEP/M.PAN/3/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/KEP/M.PAN/2/2002 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Arsiparis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jabatan Fungsional Arsiparis:** Jabatan ini termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan, dan yang berkaitan, dengan tugas pokok melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan. 2. **Instansi Pembina:** Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah instansi pembina Jabatan Fungsional Arsiparis, dengan tugas pembinaan meliputi penyusunan petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, pengusulan tunjangan, sosialisasi, penyusunan kurikulum diklat, pengembangan sistem informasi, fasilitasi, dan monitoring evaluasi. 3. **Unsur Kegiatan:** Unsur kegiatan Arsiparis yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pengelolaan arsip, pembinaan kearsipan, pengembangan profesi Arsiparis, dan penunjang tugas Arsiparis. 4. **Jenjang Jabatan dan Pangkat:** Jabatan Arsiparis terdiri dari tingkat terampil (Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia) dan tingkat ahli (Pertama, Muda, Madya, Utama), dengan jenjang pangkat yang sesuai. 5. **Rincian Kegiatan dan Angka Kredit:** Peraturan ini merinci kegiatan Arsiparis di setiap jenjang jabatan dan angka kredit yang diberikan untuk setiap kegiatan. 6. **Penilaian dan Penetapan Angka Kredit:** Penilaian angka kredit dilakukan minimal satu kali setahun oleh pejabat yang berwenang, dibantu oleh Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Arsiparis. 7. **Pengangkatan dalam Jabatan:** Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diangkat dalam jabatan Arsiparis jika memenuhi syarat pendidikan, pangkat, dan prestasi kerja yang ditentukan.

1. Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara, dan memberhentikan dalam dan dari jabatan Arsiparis yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku. 2. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b dan telah lulus pendidikan dan pelatihan pengangkatan arsiparis sebelum ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini dapat diangkat dalam jabatan fungsional arsiparis selama-lamanya 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini dengan pangkat minimal Pengatur, golongan ruang II/c 3. Pegawai Negeri Sipil yang sudah menduduki jabatan Arsiparis Pelaksana dengan pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini tetap diberikan jabatan sebagai Arsiparis Pelaksana.

(-)