Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 41/2022 · Permen PANRB No. 41 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 41 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2022Tanggal Penetapan:31 Agustus 2022
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku07 September 2022
Tanggal Penetapan31 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (PKPP). Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum. PKPP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di Kesekretariatan Bawaslu dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. Jabatan PKPP termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen dan merupakan jabatan karier PNS.

Jenjang jabatan PKPP terdiri dari PKPP Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Tugas jabatan PKPP adalah melaksanakan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu yang meliputi pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta pelaksanaan sosialisasi, supervisi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kredit meliputi pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilu, pengawasan Pemilu dan partisipatif, penanganan pelaporan dan persidangan pelanggaran Pemilu, penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta sosialisasi, supervisi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PKPP dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional PKPP harus memenuhi Standar Kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Penilaian kinerja PKPP dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. PKPP wajib memiliki organisasi profesi yang bertugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)