di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 41/2022 · Permen PANRB No. 41 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (PKPP). Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum. PKPP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di Kesekretariatan Bawaslu dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. Jabatan PKPP termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen dan merupakan jabatan karier PNS.
Jenjang jabatan PKPP terdiri dari PKPP Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Tugas jabatan PKPP adalah melaksanakan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu yang meliputi pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta pelaksanaan sosialisasi, supervisi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kredit meliputi pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilu, pengawasan Pemilu dan partisipatif, penanganan pelaporan dan persidangan pelanggaran Pemilu, penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta sosialisasi, supervisi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PKPP dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional PKPP harus memenuhi Standar Kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Penilaian kinerja PKPP dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. PKPP wajib memiliki organisasi profesi yang bertugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.