Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 45/2014 · Permen PANRB No. 45 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 45 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku05 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri. Latar belakang penetapan jabatan fungsional ini adalah untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas di bidang penilaian mutu industri dan untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri termasuk dalam rumpun kualitas dan keamanan dan berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penilaian mutu industri pada instansi pusat dan daerah.
  2. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri adalah Kementerian Perindustrian, yang memiliki kewajiban menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan uji kompetensi.
  3. Jenjang jabatan fungsional ini terdiri dari Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  4. Tugas pokok Asesor Manajemen Mutu Industri adalah melakukan asesmen sistem manajemen mutu industri, dengan hasil kerja meliputi berbagai dokumen laporan asesmen.
  5. PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan ini harus memenuhi syarat ijazah, pangkat, pelatihan fungsional, dan nilai kinerja.
  6. Kenaikan pangkat dan jabatan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketersediaan formasi dan hasil penilaian kinerja.
  7. Penilaian kinerja Asesor Manajemen Mutu Industri dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, dengan pembentukan tim penilai kinerja instansi.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini yang memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang penilaian mutu industri berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan (di-inpassing) ke dalam jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus didasarkan pada kebutuhan jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri. 3. Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan (di-inpassing) harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang asesmen sistem manajemen mutu industri paling kurang 2 (dua) tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang asesmen sistem manajemen mutu industri; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. usia paling tinggi: 1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya dan Ahli Utama. 4. Tata cara penyesuaian (inpassing) dan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

1. Asesor Manajemen Mutu Industri dengan capaian kinerja dibawah 50% dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Asesor Manajemen Mutu Industri yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru. 3. Penilaian kinerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.