Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 32/2014 · Permen PANRB No. 32 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 32 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2014Tanggal Penetapan:2 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 November 2014
Tanggal Penetapan02 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/03/M.PAN/1/2005.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak memenuhi kebutuhan saat ini terkait Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya. Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam peneraan, yang meliputi pengelolaan instalasi uji, pelaksanaan tera dan tera ulang, serta pengujian UTTP. Peraturan ini mengatur pembagian jenjang jabatan Penera menjadi Penera Keterampilan dan Penera Keahlian, dengan rincian tugas dan angka kredit yang harus dicapai untuk pengembangan karier. Instansi pembina untuk jabatan ini adalah Kementerian Perdagangan, yang bertanggung jawab atas pembinaan, penyusunan pedoman, dan penilaian angka kredit. Peraturan ini juga menetapkan syarat pengangkatan, pembebasan sementara, dan pemberhentian dari jabatan, serta ketentuan mengenai uji kompetensi dan formasi jabatan.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/03/M.PAN/1/2005. 2. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)