Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak memenuhi kebutuhan saat ini terkait Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya. Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam peneraan, yang meliputi pengelolaan instalasi uji, pelaksanaan tera dan tera ulang, serta pengujian UTTP. Peraturan ini mengatur pembagian jenjang jabatan Penera menjadi Penera Keterampilan dan Penera Keahlian, dengan rincian tugas dan angka kredit yang harus dicapai untuk pengembangan karier. Instansi pembina untuk jabatan ini adalah Kementerian Perdagangan, yang bertanggung jawab atas pembinaan, penyusunan pedoman, dan penilaian angka kredit. Peraturan ini juga menetapkan syarat pengangkatan, pembebasan sementara, dan pemberhentian dari jabatan, serta ketentuan mengenai uji kompetensi dan formasi jabatan.