di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 44/2018 · Permen PANRB No. 44 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagai bagian dari upaya pengembangan profesionalisme PNS yang bertugas dalam rehabilitasi pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Jabatan ini termasuk dalam rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial, dengan Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis rehabilitasi pada instansi pemerintah yang ditunjuk.
Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Konselor Adiksi termasuk dalam kategori keahlian, dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya. Jenjang pangkat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan penetapan jenjang didasarkan pada angka kredit yang dimiliki.
Tugas Jabatan: Tugas utama Konselor Adiksi adalah melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling adiksi, pengembangan layanan rehabilitasi, dan pengembangan profesi.
Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. Persyaratan pengangkatan meliputi status PNS, integritas, kesehatan, kualifikasi pendidikan, lulus uji kompetensi, dan memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi.
Kompetensi dan Penilaian Kinerja: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Konselor Adiksi harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan unit kerja, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat, dan perilaku PNS.
Instansi Pembina: Badan Narkotika Nasional (BNN) berperan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Tugas instansi pembina meliputi penyusunan pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, penyelenggaraan uji kompetensi, dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi.