Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 40/2014 · Permen PANRB No. 40 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 40 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pelatih Olahraga
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 November 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga sebagai bagian dari upaya pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang pelatihan olahraga, dengan tujuan mendukung peningkatan prestasi olahraga nasional dan internasional. Jabatan ini termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya dan berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan pada PPLM, Prima Muda, Prima Utama, dan program pelatihan setara lainnya di instansi pusat dan daerah.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang bertugas menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta melakukan sosialisasi, uji kompetensi, dan monitoring evaluasi. Jabatan ini terdiri dari jenjang Pelatih Olahraga Ahli Pertama, Muda, dan Madya. Tugas pokok Pelatih Olahraga meliputi kegiatan melatih olahragawan cabang olahraga tertentu, dengan hasil kerja berupa dokumen analisis profil olahragawan, kebutuhan latihan, program latihan, modul media latihan, serta laporan hasil latihan dan evaluasi.

PNS yang diangkat dalam jabatan ini harus memenuhi syarat minimal Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) Bidang Kepelatihan Keolahragaan, pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, lulus pelatihan fungsional, dan memiliki nilai kinerja paling kurang baik dalam 1 tahun terakhir. Penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, dengan tim penilai kinerja instansi yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil penilaian. Kenaikan pangkat dan jabatan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketersediaan formasi dan uji kompetensi.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini yang memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang kepelatihan olahraga berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan (di-inpassing) ke dalam jabatan fungsional Pelatih Olahraga berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pelatih Olahraga dengan capaian kinerja dibawah 50% dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pelatih Olahraga yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru. 3. Penilaian kinerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.