Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan, yang meliputi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional, mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang keolahragaan, serta meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang keolahragaan pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat fungsional yang relevan.
- Klasifikasi dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga termasuk dalam kategori keahlian dengan jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga termasuk dalam kategori keterampilan dengan jenjang Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
- Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan: Pelatih Olahraga bertugas melaksanakan kegiatan pelatihan, pembinaan, dan pengembangan olahragawan. Asisten Pelatih Olahraga bertugas melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan. Ruang lingkup kegiatan mencakup penyusunan program latihan, pelaksanaan latihan, pendampingan kejuaraan, evaluasi pelatihan, dan identifikasi bakat olahragawan.
- Kebutuhan PNS: Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator seperti jumlah olahragawan, karakteristik cabang olahraga, program prioritas, dan jumlah sentra pembinaan olahraga.
- Pengangkatan dan Pemberhentian: Pengangkatan PNS dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Pemberhentian dapat terjadi karena mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan pada jabatan lain, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.