Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 8/2025 · Permen PANRB No. 8 Tahun 2025 · Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2025Tanggal Penetapan:12 Juni 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku17 Juni 2025
Tanggal Penetapan12 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1803) 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1804)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan, yang meliputi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional, mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang keolahragaan, serta meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang keolahragaan pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat fungsional yang relevan.
  2. Klasifikasi dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga termasuk dalam kategori keahlian dengan jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga termasuk dalam kategori keterampilan dengan jenjang Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  3. Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan: Pelatih Olahraga bertugas melaksanakan kegiatan pelatihan, pembinaan, dan pengembangan olahragawan. Asisten Pelatih Olahraga bertugas melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan. Ruang lingkup kegiatan mencakup penyusunan program latihan, pelaksanaan latihan, pendampingan kejuaraan, evaluasi pelatihan, dan identifikasi bakat olahragawan.
  4. Kebutuhan PNS: Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator seperti jumlah olahragawan, karakteristik cabang olahraga, program prioritas, dan jumlah sentra pembinaan olahraga.
  5. Pengangkatan dan Pemberhentian: Pengangkatan PNS dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Pemberhentian dapat terjadi karena mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan pada jabatan lain, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(-)

(-)