Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 17/2013 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2013Tanggal Penetapan:15 Maret 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku21 Maret 2013
Tanggal Penetapan15 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jabatan fungsional Dosen termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat pendidikan tinggi.
  2. Instansi pembina jabatan Akademik Dosen adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Jenjang jabatan Dosen terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
  4. Unsur kegiatan Dosen yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan diri, dan penunjang tugas Dosen.
  5. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk Lektor Kepala dan Profesor), Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi (untuk Asisten Ahli dan Lektor di lingkungannya), dan Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (untuk Asisten Ahli dan Lektor pada perguruan tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi).

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, kenaikan jabatan dan pangkat, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Dosen.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Dosen yang menduduki jabatan Lektor Kepala dan belum berijazah Doktor (S3) tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, kecuali yang memiliki pangkat Penata, golongan ruang III/c dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya paling tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 2. Prestasi kerja yang telah dilakukan Dosen sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)