Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan penyidik dan detektif dan merupakan jabatan karier PNS. Jenjang jabatan terdiri dari Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Tugas jabatan mencakup pelaksanaan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi dan dukungan penanganan perkara. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi, penyelidikan kasus, penanganan dan pengelolaan data dan informasi pendukung, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, serta penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi. PNS yang diangkat menjadi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dihitung berdasarkan beban kerja.