Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 4/2018 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2018Tanggal Penetapan:16 Januari 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Diplomat
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 Januari 2018
Tanggal Penetapan16 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/87.1/M.PAN/8/2005 tentang Jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan tugas diplomasi. Peraturan ini menetapkan jabatan fungsional diplomat sebagai bagian dari aparatur sipil negara yang bertugas dalam diplomasi di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Diplomat memiliki tugas melaksanakan kegiatan diplomasi yang meliputi representing, negotiating, protecting, promoting, reporting, dan managing. Peraturan ini juga mengatur jenjang jabatan diplomat dari Diplomat Ahli Pertama hingga Diplomat Ahli Utama, serta persyaratan pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan profesi diplomat.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87.1/M.PAN/8/2005 tentang Jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya. 2. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87.1/M.PAN/8/2005 tentang Jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)