Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan tugas diplomasi. Peraturan ini menetapkan jabatan fungsional diplomat sebagai bagian dari aparatur sipil negara yang bertugas dalam diplomasi di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Diplomat memiliki tugas melaksanakan kegiatan diplomasi yang meliputi representing, negotiating, protecting, promoting, reporting, dan managing. Peraturan ini juga mengatur jenjang jabatan diplomat dari Diplomat Ahli Pertama hingga Diplomat Ahli Utama, serta persyaratan pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan profesi diplomat.