Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 15/2018 · Permen PANRB No. 15 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2018Tanggal Penetapan:26 Maret 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku11 April 2018
Tanggal Penetapan26 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut ketentuan yang mengatur perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural sesuai jenjang jabatan.

Kinerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan dinilai berdasarkan perencanaan kinerja individu dan unit, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat, dan perilaku PNS. Penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah Kementerian Pertanian, yang bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Analis Perkarantinaan Tumbuhan wajib memiliki organisasi profesi yang menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.

1. Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian pada bidang karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/5/2008 dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian. 2. Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian yang diangkat kembali disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian yang disebabkan karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; dan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/5/2008, dinyatakan tetap berlaku. 4. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian pada bidang karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.

(-)