di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 15/2018 · Permen PANRB No. 15 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural sesuai jenjang jabatan.
Kinerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan dinilai berdasarkan perencanaan kinerja individu dan unit, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat, dan perilaku PNS. Penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah Kementerian Pertanian, yang bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Analis Perkarantinaan Tumbuhan wajib memiliki organisasi profesi yang menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.