Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan merupakan jabatan karier PNS. Pengawas Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Perikanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah melaksanakan kegiatan Pengawasan Perikanan, yang meliputi perencanaan, fasilitasi sarana dan prasarana, pemantauan kapal, pengoperasian armada, pengawasan kepatuhan pelaku usaha, pengenaan sanksi administratif, penanganan barang hasil pengawasan, penyelesaian perkara tindak pidana perikanan, serta evaluasi dan pelaporan. Jenjang jabatan terdiri dari Pengawas Perikanan Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Pengangkatan ke dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Instansi Pembina memiliki tugas menyusun pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan, standar kualitas hasil kerja, kurikulum pelatihan, serta menyelenggarakan uji kompetensi. Setiap Pengawas Perikanan merupakan anggota Himpunan Pengawas Perikanan Indonesia.