Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 14/2022 · Permen PANRB No. 14 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2022Tanggal Penetapan:17 Mei 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengawas Perikanan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku23 Mei 2022
Tanggal Penetapan17 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1416).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan merupakan jabatan karier PNS. Pengawas Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Perikanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah melaksanakan kegiatan Pengawasan Perikanan, yang meliputi perencanaan, fasilitasi sarana dan prasarana, pemantauan kapal, pengoperasian armada, pengawasan kepatuhan pelaku usaha, pengenaan sanksi administratif, penanganan barang hasil pengawasan, penyelesaian perkara tindak pidana perikanan, serta evaluasi dan pelaporan. Jenjang jabatan terdiri dari Pengawas Perikanan Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Pengangkatan ke dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Instansi Pembina memiliki tugas menyusun pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan, standar kualitas hasil kerja, kurikulum pelatihan, serta menyelenggarakan uji kompetensi. Setiap Pengawas Perikanan merupakan anggota Himpunan Pengawas Perikanan Indonesia.

1. Hasil Kerja tugas jabatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. 2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang belum memperoleh ijazah magister pada jenjang ahli madya tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pendidikan sarjana atau diploma empat wajib memiliki ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 4. Dalam hal Pengawas Perikanan Ahli Madya yang belum memperoleh ijazah magister pada waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini maka diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.

(-)