Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawasan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 25/2017 · Permen PANRB No. 25 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2017Tanggal Penetapan:26 September 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengawasan Perikanan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku11 Oktober 2017
Tanggal Penetapan26 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan tugas jabatan Pengawas Perikanan. Kebijakan ini mengatur tentang jabatan fungsional Pengawas Perikanan yang mencakup ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Pengaturan ini bertujuan untuk menegakkan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan terkait. Jabatan ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian, dengan jenjang jabatan yang berbeda-beda. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan profesi bagi Pengawas Perikanan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pengawas Perikanan dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1872) dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Perikanan. 2. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1872) dinyatakan tetap berlaku. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1872) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)